Text
Laporan Konservasi Gapura Wringin Lawang Kabupaten Mojokerto
Gapura Wringin Lawang terletak di Dusun Jatipasar, Desa Jatipasar Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto merupakan salah satu objek cagar budaya berdasarkan SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 177/M/1998 tertanggal 21 Juli 1998 dan gapura ini juga masuk dalam Kawasan Cagar Budaya Trowulan berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 260/M/2013 tertanggal 30 Desember 2013. Dalam kegiatan pemugaran tahun 1991 - 1995 yang dilakukan oleh tim dari Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala melalui Proyek Majapahit mengganti bata kuno yang telah rusak dengan bata pengganti sehingga kini struktur cagar budaya ini tersusun atas dua jenis bata yaitu: bata kuno dan bata pengganti. Maksud kegiatan konservasi Gapura Wringin Lawang adalah untuk melakukan perawatan cagar budaya dengan cara pembersihan mekanis kering, pembersihan mekanis basah, penggunaan bahan alami dan penggunaan bahan kimia dalam upaya menghilangkan kotoran dan debu, menghambat pertumbuhan tanaman tingkat rendah, dan menghambat tanaman tingkat tinggi. Tujuan kegiatan konservasi agar cagar budaya terhindar dari kerusakan yang dapat mengancam kelestariannya. Konservasi merupakan kegiatan yang bertujuan untuk melestarikan cagar budaya dengan cara menghambat terjadinya kerusakan baik yang diakibatkan oleh faktor kimia, biologi ataupun fisik, Oleh karena itu diperlukan suatu penanganan terhadap cagar budaya tersebut.
22614 | 751.6 TIM l | Senayan | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain