Text
Kebijakan Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan
Pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya merupakan salah satu upaya memelihara warisan budaya untuk kemudian ditransformasikan kepada generasi berikutnya. Upaya tersebut dilakukan untuk menjunjung tinggi harkat martabat bangsa, memperkokoh jati diri bangsa dan memperkuat ketahanan budaya serta menumbuhkan kemandirian bangsa, sehingga dapat berdiri sejajar dalam hubungan antar bangsa.
Dengan ketahanan budaya yang kuat maka dalam era globalisasi, dimana arus global tidak mungkin kita bendung, bangsa Indonesia tidak saja mampu menangkal pengaruh negatif budaya asing, tetapi dapat pula melakukan ekspansi budaya ke bangsa lain.
Dengan demikian Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan sebagai regulator berkewajiban mengeluarkan beberapa regulasi berupa kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan Tugas dan Fungsinya dalam rangka pelaksanaan Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pengambil keputusan dan para pelaku pelestarian dan pengembang kebudayaan. Untuk itu perlu dijabarkan lebih lanjut oleh masing-masing unit kerja sesuai dengan tupoksinya dan para pelaku lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi. Namun demikian keberhasilan operasional kebijakan ini sangat tergantung pada komitmen dan kerjasama semua pihak yang terkait, juga peran serta masyarakat.
22493 | 306 KEB | Senayan | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain