Text
Pengakuan Dunia Terhadap Warisan Budaya Indonesia
Hingga tahun 2019 Indonesia telah memiliki 5 (lima) Warisan Budaya Dunia (benda) dan 9 (sembilan) Warisan Budaya Tak benda (WBTb) yang telah diinskripsi oleh UNESCO, serta 1 (satu) program terbaik upaya perlindungan WBTb (Good Safeguarding Practices). Dalam Warisan Budaya Dunia terkandung yang disebut Nilai Universal Luar Biasa (Out Standing Universal Value), yang merupakan ide dasar dari Konvensi Perlindungan Warisan Dunia Alam dan Budaya Tahun 1972 (Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage). Nilai Universal Luar Biasa menjadi kriteria penilaian yang digunakan UNESCO untuk penetapan warisan dunia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain