Text
Pola Pemilikan Dan Kepemilikan Lahan Adat Mayarakat Sebaruk Dan Perubahan-perubahannya
Rekomendasi terkait dengan nilai-nilai tradisi dan norma kebiasaan sebagai basis dari pemilikan dan kepemilikan lahan yang semakin mulai berkurang di Sebaruk, terutama saat masuknya perkebunan-perkebunan besar sawit yang pada gilirannya justru telah merubah sistem pemangkuan pada masyarakat Sebaruk saat ini. Secara akademis, maka perlu adanya kajian yang lebih mendalam terkait batas-batas pemilikan dan kepemilikan lahan perorangan, komunitas dan negara yang sering kali tumpang tindih dan berbeda dalam sudut pandang. Terutama untuk menjamin pelaksanaan hak dan kandungan atas hak itu sendiri dalam pemilikan dan kepemilikan areal-areal lahannya selama ini. Sehingga masyarakat akan selalu memiliki posisi tawar yang jelas dan konkrit dalam kasus-kasus pengalihan fungsi dalam suatu kawasan atau lahan. Secara kebijakan maka pertama perlu adanya pengakuan secara tertulis terkait dengan areal pemilikan batas-batas kepemilikannya dan kedua, perlu adanya upaya inventarisasi tradisi-tradisi yang berhubungan dengan proses-proses pemilikan dan kepemilikan lahan sebagai basis dari pengakuan pola pemilikan dan kepemilikan lahan secara adat, sejarah dan kultur di masyarakat.
22034 | 333.2 ADR p | Senayan | Tersedia |
22469 | 333.2 AND p | Senayan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Proses Digitalisasi |
Tidak tersedia versi lain