Text
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tugas pembantuan tahun anggaran 2017
Tidak Tersedia Deskripsi
20374 | 348.598 PER p | My Library | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Proses Digitalisasi |
Tidak tersedia versi lain