Buku
Lahirnya Propinsi Timor Timur
Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah disahkan dengan Undang-Undang no. 7 tahun 1976 tentang penyatuan Timor Timur ke dalam NKRI dan pembentukan Propinsi daerah Tingkat I Timor Timur itu merupakan peristiwa sejarah yang belum pernah dialami oleh Bangsa Indonesia. Peristiwa itu tidak dapat disamakan dengan apa yang pernah dialami mengenai Irian Jaya dahulu yang secara de jure memang telah merupakan bagian dari wilayah NKRI sejak proklamasi 17 Agustus 1945. Sedang mengenai Timor Timur, sebelum berlakunya UU No. 7 Tahun 1976 tersebut jelas bahwa wilayah bekas koloni Portugis di Timor itu berada di luar wilayah NKRI dan secara hukum, wilayah tersebut merupakan bagian dari wilayah Negara Portugal yang diberi nama “Provincia Ultramarina”.
15141 | 959.87 MAC l | Senayan | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain