Text
Pergeseran Nilai Budaya Rimpu pada Masyarakat Bima (Mbojo), Kelurahan Nitu, Kecamatan Raba, Kota Bima
Rimpu merupakan suatu tradisi yang telah ada sejak budaya Bima ada. Namun dalam perkembangannya rimpu menyesuaikan dengan keadaan zamannya. Sejak berdirinya kesultanan Bima yang menjadikan agama islam menjadi agama negara, maka semua aktivitas budaya lokal agar bernafaskan syariat islam. Rimpu sebagai kearifan lokal masyarakat Bima menyesuaikan dan termodifikasi ke dalam nilai-nilai islami. Hal itu dapat dilihat dari bentuk dan fungsinya yang tidak hanya sebagai identitas budaya namun mengarah pula sebagai identitas agama yang bersendikan syariat dimana setiap perempuan muslim yang telah menginjak dewasa hendaknya menutup aurat.
Rimpu memiliki dua fungsi yakni fungsi adat sebagai pengejawantahan nilai-nilai kesopanan, tata susila dan lainnya. Sedangkan fungsi agama yaitu fungsi rimpu menjadi hijab yakni menutup sebagian tubuh terutama kepala hingga di leher. Rimpu terdiri dari dua sarung untuk bagian atasan dan bagian bawah. Bagian bawahan dari rimpu disebut dengan segentu. Kain yang digunakan adalah tenun ikat hasil dari produk lokal yang dibuat secara tradisional.
22443 | 306.4 IGU p | Senayan | Tersedia |
22444 | 306.4 IGU p | Senayan | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain